Saat ini, banyak berbagai jenis investasi yang tersedia untuk masyarakat luas. Setiap jenis investasi tentunya memiliki peluang dan risiko yang berbeda. Salah satunya invertasi yang mempunyai resiko paling kecil adalah investasi reksada. Mengapa
Nah berikut ini kita bahas
bersama.
Pepatah
bilang ‘Tak kenal maka tak sayang’ jadi harus kenal dulu, agar dapat
berinvestasi dengan lebih maksimal!
BACA JUGA
- TERUS DANA DARI OBLIGASI DI BUAT UNTUK APA?PENGERTIAN OBLIGASI DAN CARA KERJANYA
- APA ITU SAHAM BERIKUT INI PENJELASANYA UNTUK BAGI ORANG AWAM
- BERAPA LAMA SAHAM DAPAT UNTUNG, INI PENJELASANYA
So, Apa itu Pengertian Reksadana?
Reksadana
merupakan Sebuah wadah untuk menghimpun dana atau
modal yang asalnya dari investor, dan
selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio investasi.
Kewenangan
menginvestasikan modal tersebut ke dalam bentuk portofolio dilakukan oleh
perusahaan perantara yang disebut Manajer Investasi.(MI)
Manajer
Investasi di sini bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap modal yang
telah dihimpun dari para investor, kemudian menempatkannya pada surat berharga seperti
saham, obligasi, pasar uang dan lain sebagainya.
Sikat kata reksada adalah sebuah wadah atau tempat untuk
mengungpulkan dana dari kita atau ribuan invetor lainya menjadi satu dan
selanjutnya dana tersebut di kelolah oleh orang yang berpengalaman untuk di
invertasikan ke berbagai macam produk invertasi untuk mendapatkan keuntungan.
Periode
yang ditawarkan dari Reksadana sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jangka pendek
dan jangka panjang.
Investor
bisa memilih periode investasi mana yang dirasa cocok dengan keadaan dirinya
sebelum berinvestasi.
Investor
nantinya akan mendapatkan keuntungan lewat pembagian dividen atau bunga yang
telah dibukukan pada NAB (Nilai Aktiva Bersih).
Reksadana
sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang. tertera pada Pasar Modal Nomor 8 Tahun
1995. Aktivitas Reksadana juga sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sehingga temen-temen tidak perlu khawatir dalam memilih
investasi reksadana
Selanjutnya
Cara
Kerja dari Investasi Reksadana
Reksadana
adalah investasi yang terbilang cukup mudah untuk dilakukan. Seperti yang sudah
dibahas sedikit di atas, risiko investasi ini relatif cukup rendah. Reksadana
juga dapat dibeli di lembaga pengelola dan penerbit produk reksadana. Atau,
Manajer Investasi dan bank yang sudah bekerja sama dengan Manajer Investasi.
Saat ini sudah
banyak bank yang memiliki izin sebagai agen penjual reksadana. Sehingga mereka
yang ingin melakukan investasi reksadana bisa menggunakan bank agar lebih mudah
dan aman. Untuk itu, kamu yang ingin melakukan investasi reksadana harus
memahami terlebih dahulu cara kerja dari investasi reksadana.
1.
Manajer Investasi mengumpulkan dana
dari para nasabah
2.
Total dana yang sudah dikumpulkan
diinvestasikan ke sejumlah instrumen investasi yang sudah disepakati sebelumnya
dengan nasabah,
bisa saham, obligasi, pasar uang dan lain sebagainya
3.
Kemudian
Nasabah menerima informasi dari
Manajer Investasi tentang dananya yang diinvestasikan secara berkala. Informasi
yang diberikan juga berisi seputar kinerja produk, komposisi aset dan
portofolio efek
4.
Manajer Investasi memotong biaya
operasional berupa expense
ratio yang akan dibebankan ke
nasabah.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah Nilai Aktiva Bersih (NAB) serta Unit Penyertaan (UP).
karena, transaksi reksadana ini diproses berdasarkan NAB per UP yang
diinformasikan lewat media. Namun, satu hal yang sering salah adalah bahwa
orang mengira NAB adalah harga dari reksadana.
Padahal NAB ini
adalah sejumlah dana yang dikelola di dalam reksadana. NAB juga dipecah-pecah
ke dalam instrumen investasi. Sedangkan yang dikelola reksadana itulah yang
disebut sebagai Unit Penyertaan (UP).
Selain dari
cara kerja reksadana, temen-temen juga perlu memahami mengenai jenis-jenis dari reksadana
Di
Indonesia Secara umum
jenis reksadana terbagi menjadi empat yakni reksadana pasar uang, pendapatan
tetap, campuran dan saham.
1. Reksadana Pasar Uang (Money
Market Fund)
Reksadana
pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen
investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Bentuk instrumen
investasinya dapat berupa time deposit (deposito
berjangka), certificate of deposit (sertifikat
deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.
Tujuannya
untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling
rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
2. Reksadana Pendapatan
Tetap (Fixed Income Fund) Reksadana terproteksi
Reksadana
pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang menginvestasikan
sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek utang atau
obligasi.
Tujuannya
untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risikonya relatif lebih
besar daripada reksadana pasar uang.
3. Reksadana Campuran (Balance
Mutual Fund)
Reksadana
campuran adalah jenis reksadana mengalokasikan dana investasinya dalam
portofolio yang bervariasi. Instrumen investasinya dapat berbentuk saham dan
dikombinasikan dengan obligasi.
Tujuannya
untuk pertumbuhan harga dan pendapatan. Risiko reksadana campuran bersifat moderat
dengan potensi tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan
reksadana pendapatan tetap.
4. Reksadana Saham (Equity
Fund)
Reksadana
saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen
dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas.
Tujuannya
untuk pertumbuhan harga saham atau unit dalam jangka panjang. Risikonya relatif
lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, namun
memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.
5. Reksadana terproteksi
Reksadana
terproteksi hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, di mana dana yang
ada ditempatkan dalam instrumen obligasi yang memberikan perlindungan atas
nilai investasi pada saat jatuh temponya. Layaknya namanya, reksadana ini
memiliki tingkat perlindungan sebesar 100% pada pokok nilai investasinya jika
Anda akan mencairkan dana sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
0 komentar:
Post a Comment